Laporkan Ke Bawaslu Jika Ada Dugaan Pelanggaran, Jangan Hanya Posting Di Medsos

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Keerom menghimbau kepada semua masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran langsung melaporkan kepada Bawaslu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Keerom, Yaser A Runggamusi, S.IP., di ruang kerjanya pada Senin ( 11/11/24 ), Distrik Arso.

Ia meminta kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran langsung datang ke kantor Bawaslu dan membuat laporan secara resmi.

Karena menurutnya masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu justru tidak datang melapor secara resmi melainkan memposting di media sosial.

” Apabila menemukan dugaan pelanggaran maka datang ke kantor Bawaslu Keerom dan membuat laporan karena ada prosedur dan tata cara yang harus dilewati”, ujarnya.

Prosedur dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran yang harus dilewati misalnya siapa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, pelapor harus bisa pertanggungjawabkan isi laporannya.

Tidak semua yang di posting di media sosial adalah pelanggaran pemilu dan tidak semua pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu dapat di proses oleh Bawaslu.

Ada masyarakat yang datang membuat pengaduan biasa kemudian di minta untuk isi laporan dengan tata cara dan prosedur laporan justru tidak mau, sehingga pengaduan tersebut tidak bisa di proses.

Selain itu, Yaser juga membeberkan bahwa Bawaslu Keerom sudah memproses 3 orang ASN yang terlibat dalam politik praktis dan sudah melaporkan ke BKN.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *