Papua.Utusanindo.Com. Keerom,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom bertindak cepat dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyampaikan berkas kelengkapan dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom tahun 2020 lalu.
Ketua KPU Keerom, Melianus Gobay, beserta dua komisioner lainnya, Frengki Tiwe dan Robertus Watae, menyerahkan berkas dokumen tersebut kepada DPRD Keerom di ruang rapat DPRD Keerom. Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono, didampingi Ketua Komisi A DPRD Keerom, Iwan Siswanto dan Sekretaris DPRD Keerom, Slamet.
Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay, mengemukakan bahwa sesuai mekanisme, seusai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Keerom, maka pihaknya menyerahkan berkas kelengkapan tersebut ke DPRD Keerom untuk ditindaklanjuti.
‘’Sesuai mekanisme, kami menyerahkan berkas ke DPRD Keerom, adapun berkas dan dokumen yang kami serahkan diantaranya SK penetapan, berita acara penetapan dan berkas lainnya. Pada kesempatan tersebut kami juga mengharapkan DPRD bisa segera memproses sesuai ketentuang perundangan yang berlaku,’’ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom yang dilaksanakan oleh KPU Keerom pada tanggal 09 desember 2020 lalu dan hasilnya telah ditetapkan bahwa pasangan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Keerom periode 2021 – 2024 adalah Piter Gusbager, SHut, MUP dan Drs. H. Wahfir Kosasih, SH, MH, MSi.
Sementara itu, Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono, saat diwawancarai awak media belum lama ini di sela-sela acara pleno penetapan oleh KPU Keerom, mengemukakan kesiapan DPRD Keerom untuk segera memproses berkas-berkas kelengkapan calon terpilih.
‘’Selanjutnya kami akan memproses sesuai dengan kaidah UU no 23 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah untuk penetapan pengesahan dan pemberhentian calon bupati dan wakil bupati. Dan selanjutnya karena tugas DPRD adalah menetapkan selanjutnya kita proses ke Mendagri melalui gubernur provinsi Papua. deadline waktunya kan sudah diatur dalam UU kita paliung lama 14 hari setelah menerima dari KPU harus kita selesaikan. Karena ada tahapannya dari DPRD nanti akan ada penetapan melalui pemerintah daerah ke gubernur ke menteri dalam negeri, soal kapan pelantikan pastinya nanti dari Kemendagri,’’ujarnya. (N)