Papua.Utusanindo.Com. KEEROM,- Kepala Kampung Skopro, Distrik Arso Timur dengan inisial HK ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD, dan Dana prospek. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrip Polres Keerom, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, S.T.K, S.IK di ruang kerjanya pada Sabtu ( 2/10/2021 ).
Dengan Laporan polisi LP 228/IX-3.3/2020/SPKT-Keerom. Tanggal 9 September 2020 tentang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Prospek pada kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa yang melaporkan HK ke Polres Keerom atas dugaan tindak pidana korupsi adalah masyarakat kampung Skopro, Distrik Arso Timur.
Kasat Reskrim Iptu Bertu mengatakan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 11 orang. Sedangkan barang bukti yang sudah disita yakni 2 rangkap dokumen pengajuan DD dan ADD tahap satu sebesar 20% tahun 2019, kemudian pengajuan ADD tahap dua sebesar 40%, dan 2 rangkap laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap 1 dan tahap 2.
” Kita juga sudah mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi dan saksi ahli BPKP dan hasil audit keuangan negara yaitu APKKN oleh BPKP Provinsi Papua”, ujarnya.
Tambahnya, Perbuatan melawan hukum yakni pada tahun 2019 tidak ada pembangunan yang diambil dari DD, ADD dan Dana Prospek, dan terkait laporan pertanggungjawaban pemberian beasiswa dari DD tidak ada tanda tangan dan kuitansi penerima, serta beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar 100% namun sudah dicairkan 100%.
DD yang diambil justru digunakan untuk kepentingan pribadi dari HK sebagai kepala kampung Skopro.
Katanya lagi, Dari 1, 6 M lebih yang direalisasikan hanya 549.000.000 untuk bayar gaji aparatur, sedangkan untuk pembangunan lapangan sepak bola, lapangan volly, tanaman jagung, dan sebagainya tidak ada atau 0%, memang ada pembangunan tetapi itu sudah ada di bawah tahun 2019, kata Iptu Bertu.
” kami sudah melakukan gelar perkara pada tanggal 24 agustus 2021 dan menaikan statusnya HK menjadi tersangka, jadi saudara HK ini kami sudah periksa sebagai tersangka, dan nantinya kita akan gelar periksa lanjutan” ,jelasnya.
Atas tindakan tersebut maka HK dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik I donesia Nomor 20 tahun 2001 yang mana perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 M.
Selain itu kasat reskrim polres Keerom itu juga menghimbau kepada kepala kampung yang ada di kabupaten Keerom untuk menggunakan DD, ADD sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.(Nicko)