Papua.Utusanimdo.Com. Keerom,- Perkembangan berkas penyidikan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Keerom periode 2016-2021 sudah masuk Tahap 1 dan telah di naikan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Bertu Rahadyka mengatakan bahwa berkas penyidikan tahap 1 sudah di naikan ke Kejaksaan pada Senin ( 5/7/2021 ) guna pemeriksaan lebih lanjut.
” terkait perkembangan kasus penggelapan dalam jabatan yang mana terduga terlapor Muh. Markum, sampai sekarang kita sudah mengirim berkas ke Kejaksaan”ungakpanya.
Tambahnya, ” di tahap 1 ini Kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap berkas yang kita kirim, ada 14 hari untuk Jaksa melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. Apabila sudah dinyatakan lengkap maka akan dikeluarkan P21, apabila ada kekurangan atau penambahan-penambahan lain maka dikeluarkan P18 atau P19″ujarnya.
Terkait kurang lebih 40 item barang inventaris yang digelapkan tersangka Muhammad Markum yang berhasil dikembalikan hingga saat ini hanya 13 item. Sedangka yang belum dikembalikan masi dalam tahap pencarian.
” menurut keterangan dari Muh.Markum sudah mengembalikan itu semua, tapi fakta yang kita dapat memang belum semua barang dikembalikan, sehingga menjadi PR kita untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang tersebut” tegasnya.
Jika tidak ditemukan maka akan dimasukan dalam daftar pencarian barang bukti, katanya. (N)