Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran di hari pertama, Selasa (27/8/2024) sore hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Keerom belum menerima satupun pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom yang mendaftar.
Ketua KPU Keerom, Melianus M Gobay menjelaskan, pendaftaran Bacakada Kabupaten Keerom dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 10 pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Keerom telah membuka pleno pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Keerom pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT kami menutup pendaftaran di hari pertama.
Hari pertama ini belum ada pemberitahuan baik dari Tim pemenangan maupun partai politik serta pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Keerom.
” Hari pertama belum ada pasangan calon yang mendaftar atau pun menyampaikan surat tertulis untuk pendaftaran hari pertama”, ungkapnya.
Sehingga KPU Keerom secara resmi Skor Pandaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom di hari Pertama dan kembali membukanya di hari kedua pendaftaran.
5 Komisioner KPU yang akan menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom diantaranya, Melianus M Gobay selaku Ketua KPU Keerom, Izac Zet Matulessy selaku Anggota, Robertus L Watae selaku anggota, Korinus Rejauw selaku Anggota dan Abdul Rahman Lestaluhu selaku Anggota.(nic)