Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager S.Hut, MUP merealisaikan pembayaran hak ASN dan Nakes Keerom senilai kurang lebih 28 M pada Senin (25/4/2022).
Bupati Keerom mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SC dan Perbub nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bersumber dari APBD tahun 2022, serta Perbub nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.
Maka terhitung pada Senin (25/4) Bupati cairkan pembayaran THR bagi ASN Keerom senilai Rp. 11.589.597.900,- ( sebelas miliar lima ratus delapan puluh sembilan jutah lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah ) bagi 2.982 pegawai di pemerintahan kabupaten Keerom.
Kemudian, pembayaran TPP Triwulan 1 sebesar Rp. 15.152.515.000,- ( lima belas miliar seratus lima puluh dua jutah lima ratus lima belas ribu rupiah ).
Juga pembayaran insentif Covid 19 bagi petugas vaksinator Rp. 1.212.000.000,- ( satu miliar dua ratus dua belas juta rupiah ).
Total keseluruhan, pemkab keerom merealisaikan pembayaran untuk THR, TPP triwulan I, dan Insentif Covid tenaga Vaksinator Kabupaten Keerom kurang lebih 28 M.
Sedangkan untuk pembayaran insentif covid 19 tenaga medis, paramedis, dan non medis belum dapat dibayarkan karena masih menunggu kelengkapan berkas adminitrasi dari RSUD Kwaingga dan Dinas Kesehatan Keerom.
Selain itu, Piter Gusbager menuturkan untuk gaji 13 akan dibayarkan paling cepat bulan juli tahun 2022 dan paling lambat bulan agustus tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa, Komponen THR bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan tambahan pengasilan 50% dari kinerja.
” saya tegaskan ini tidak ada pemotongan sama sekali tapi dibayarkan utuh kepada ASN”, ujarnya.
Harapan saya dengan pembayaran hak-hak ASN Keerom untuk terus meningkatkan kinerja, bekerja disiplin, bertanggungjawab.
Ia juga mengatakan kepada seluruh kepala OPD untuk beetanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja ASN. Jika kedepannya pelayanan tidak meningkat maka akan segera dilakukan evaluasi bahkan sampai pada sanksi pemberhentian kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan tidak aktif bekerja selama berbulan-bulan.(Nicko)