Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Pemerintah Kabupaten Keerom Melalui Dinas Pendidikan telah membayarkan gaji guru kontrak untuk triwulan I dan II sebesar Rp1.070.000.520,-(Satu miliar tujuh puluh juta lima ratus dua puluh ribuh rupiah).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Stenly Moningka M.M.Pd melalui via seluler pada jumat (29/9/23 ) malam hari.
Stenly menjelaskan bahwa penyaluran gaji guru itu sesuai kebijakan Bapak Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP untuk dibayarkan di triwulan I (Januari, Februari, Maret) dan triwulan II (April, Mei, Juni), sedangkan untuk triwulan III akan segera dibayarkan juga.
Menurutnya, proses pembayaran yang dilakukan mendapat pengawasan media sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Keerom untuk peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa guru-guru kontrak yang didapati malas di tempat tugas akan dievaluasi dan diberi sanksi tegas berupa pencabutan SK Kontrak.
“Bagi guru-guru tenaga kontrak yang didapati malas hadir di tempat tugasnya, maka Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut SK Kontrak”, ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Jumlah keseluruhan guru kontrak yang ada sebanyak 92 orang terdiri dari guru Paud, SD dan SMP se- Kabupaten Keerom.(nic)