Bupati Keerom Instruksikan Bayar Gaji Ke-13 Dan Kekurangan 8%

Papua.Utusanindo.Com.KERROM,-Pemerintah Kabupaten Keerom segera membayarkan gaji ke-13 dan kekurangan gaji 8% bagi Aparatur Sipil Negara dan PPPK.

Total Rp. 16.427.782.643-, (Enam Belas Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga)

Hal itu disampaikan Bupati Keerom saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Jumat (14/6/24) siang, Kantor Bupati Keerom, Arso Kota.

Piter Gusbager mengatakan telah memerintahkan Plt. Kepala BPKAD untuk segera memproses pembayaran gaji ke- 13 hari ini dan akan diterima pada hari Rabu 19 Juni 2024 pekan depan.

Adapun gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK yang dibayarkan sebesar Rp. 14,5 milyar dan kekurangan gaji 8% total sebesar Rp. 1,9 milyar serta gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp. 12 juta

Bupati meminta seluruh Aparatur pemerintah dilingkungan Pemkab Keerom agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemimpin Daerah akan terus memperhatikan hak-hak ASN, maka kewajiban juga harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah”, ungkapnya.

ASN harus selalu ada dan menjamin seluruh masyarakat terlayani. Harapan saya pemberian hak-hak itu meningkatkan mutu pelayanan serta menjamin masyarakat mendapatkan hak-haknya.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *