Papua.utusanindo.com. KEEROM,-tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan ‘entry meeting’ dengan Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, dengan TAPD Pemkab di Ruang Kerja Kantor Bupati Keerom, belum lama ini (7/4/21).
Muh. Fadli, selaku ketua pemeriksa BPK Papua yang hadir bersama rombongan bertemu Bupati, didampingi TAPD Keerom, diantaranya, Sekda Keerom, Daniel Pantja Pasanda, Kepala Inspektorat Keerom, Vincensius Jehandu, Asisten II, Edi Buntan dan Kepala BPKAD Keerom, Trisiwanda Indra.
Bupati Keerom, Piter Gusbager mengemukakan bahwa entry meeting adalah dalam rangkaian kegiatan yang akan dilakukan BPK Perwakilan Papua dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan ‘unaudited’ yang telah disampaikan oleh Pemkab Keerom seminggu sebelumnya.
‘’Ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksanan atas Laporan Keuangan unaudited yang sudah kita masukkan seminggu lalu, ini adalah kewajiban Pemkab Keerom sesuai dengan perintah UU, dan sudah kami serahkan di Jayapura,’’ungkapnya.
Bupati menambahkan, bahwa atas pertemuan tersebut, maka ia telah memerintahkan TAPD untuk mengintruksikan pimpinan OPD yang menjadi sasaran pemeriksaan untuk tetap berada di tempat tugasnya masing-masing.
‘’Maka telah saya perintahkan TAPD untuk perintahkan seluruh pimpinan OPD yang menjadi sasaran pemeriksaaan agar selama 30 hari pemeriksanan ini semua berada di tempat dan memberi akses terhadap informasi dan data yang diperlukan sehingga tepat 30 hari, pekerjaan ini bisa rampung, tuntas dan berhasil,’’tegasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa merebut jauh lebih mudah dari mempertahankan, namun ia meyakini bila semua telah bekerja baik maka opini yang sudah diraih Keerom selama 2 tahun terakhir bisa dipertahankan.
Bupati juga menjelaskan hubungan antara opini BPK terhadap performance keuangan daerah ada kaitan dengan penilaian pemerintah pusat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya dan ini juga berpengaruh terhadap anggaran yang akan diterima di tahun selanjutnya.
‘’Dan itu ada hubungannya dengan kebijakan atau insentif atas apa yang oleh masyarakat. Maka doa masyarakat Keerom sangat kita harapkan untuk Kabupaten Keerom bisa meraih opini yang sudah baik dan bisa kita raih tahun sebelumnya bisa dipertahankan,’’ungkapnya.
Sementara itu Muh. Fadli, mengemukakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan unaudited yang telah disampaikan Pemkab Keerom sebelumnya akan dilaksanakan 30 hari, selanjutnya akan dilanjutkan proses penyusunan laporan keuangan untuk 30 hari kedepannya lagi.
‘’Output dari laporan hasil pemeriksaan ini berupa opini, kemudian dilanjutkan proses penyusunan laporan leuangan, jadi kamis akan serahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan ini sampai waktunya tanggal 31 mei 2021,’’ujarnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Keerom. ‘’Khususnya yang telah memerintahkan OPD untuk bisa menyampaikan dokumen-dokumen yang kami telah minta untuk bisa memperlancar hasil pemerikasanan yang akan kami lakukan,’’pungkasnya.(N)