Papua.utusanindo.Com. JAYAPURA,- Kamar Dagang dan Industri Indonesia, (KADIN) Pusat di minta untuk Menghargai Disposisi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe yang telah menunjuk Frangklin O Demena sebagai Ketua Karateker KADIN Papua.
Hal ini dikatakan PLT KADIN Berdasarkan Dispo Gubernur Papua Flanklin O Demena bahwa hari ini KADIN Pusat harus menghargai Otonomi Khusus orang Papua dan menghargai Gubernur Papua.
“Kadin Pusat harus hargai keputusan Gubernur, Kadin Papua masuk di wilayah Binaan Provinsi Papua dan penunjukan di lakukan Kadin Pusat tetapi harus ada disposisi Gubernur. Tapi kadin Pusat menunjuk orang lain yang bukan pengurus kadin Papua dan bukan anggota Kadin Papua maka kami tidak Terima,” Katanya.
Ia menegaskan KADIN pusat harus hargai disposisi gubernur sebagai bagian dari amanat Otsus.
“Tetap hargai keputusan gubernur, dan Musyawarah Provinsi ( Muprov) ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua periode 2021-2026 mengalami Penundaan karena beberapa faktor tidak ada pembiayaan dan konsolidasi daerah kurang ada perampingan untuk jadi peserta Musprov.
Jadi belum sampai sehingga dia tertunda sekian kali, dari bulan Desember, Musprov kami tunda ke Januari sampai di tunda terus sampai 25 Februari itu Kadin pusat mengeluarkan surat penundaan dan memberhentikan pengurus. Termasuk saya dan ini mengakibatkan ada kekosongan maka saya mentah ke kadin Pusat sesuai SK disposisi Gub dan kami minta kadin Pusat untuk Hentikan ini semua karena kami tetap berpacu hanya pada PLT Kadin Papua Berdasarkan Disposisi Gubernur,” Katanya.
Dia Katakan pihaknya akan tetap jalan dan akan tetap jalankan musyawarah daerah, MusProv ini.
“Tugas saya menyiapkan musyawarah Provinsi dan melakukan Konsolidasi ke Daerah untuk mengikuti persyaratan. Dan saya tetap jalan dengan Disposisi Gubernur walau pun kadin Pusat tidak setujui, Kadin Pusat harus hargai anak daerah dalam mendukung Otsus,” Ujarnya.
Dikatakan, harus memberikan keleluasaan kepada sorang asli Papua untuk memimpin di daerahnya jangan ada orang lain yang mengatur yang tidak pernah ada di Pengurus KADIN dan tidak tau masalah Papua.
“Kami pun tetap akan berpatokan sesuai UU Otsus ketua Kadin Papua harus anak Papua, berikan hak kami, sebagai pemilik negeri,” Katanya,
Selain itu, ia mengaskan bahwa pelantikan yang dilakukan di Biak Untuk Yapen, Biak dan Supiori tidak sah, karena Karateker atas nama Ronald Antonio Karateker mestinya netral tidak mengkampayekan diri sendiri dengan menjadi Karateker, ini sudah di luar aturan, seharusnya netral, bukan malah berpihak ke Karateker yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua,(akia).