Papua.Utusa indo.Com.KEEROM,- Polres Keerom menggelar Press Release kasus pembunuhan anak di bawah umur, bertempat di aula Polres Keerom, pada Senin (7/10/ 24 ) Distrik Arso.
Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH. S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetni L Sohilat, SH.MH.
Kapolres Keerom menjelaskan kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka AW terhadap korban terjadi pada rabu tanggal 11 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wit di Kampung Bagia Pir III Distrik Arso Kab. Keerom.
Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 08.00 wit korban berangkat dari rumah dengan tujuan ke kebun untuk mencari kayu bakar sambil memegang sebila parang sabel berwarna hitam, dimana jarak rumah dengan kebun kurang lebih sekitar 400m (empat ratus meter).
Pukul 10.00 wit korban MW di temukan dikebun dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan posisi tersungkur ditanah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala bagian belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan.
Motif Pelaku inisial AW melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati terhadap korban (cinta ditolak karena TSK tuna rungu), sehingga nekat menghabisi nyawa korban menggunakan Senapan angin jenis PCP dan sebelumnya pada tanggal 26 agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wit.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Senjata angin jenis PCP berwarna coklat tua dan terdapat tali sandang berwarna hitam dengan motif coklat loreng. 94 (sembilan puluh empat) Butir Peluru senapan angin kaliber 8,3 mm (delapan koma tiga mili meter). 32 (tiga puluh dua) Butir Peluru senapan angin Kaliber 4,5 mm (Empat koma mili meter).
Sehingga Penyidik Penetapkan saudara AW sebagai tersangka dalam Perkara Pembunuhan terhadap anak dibawah Umur (MW).
Pasal Yang dipersangkakan, Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga ratus juta ).(nic)