Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat mendatangi kantor Bupati Keerom pada kamis ( 30/5/24 ) dan menuntut mantan Sekda Keerom, TIN dibebaskan.
Merespon aksi tersebut, Laurens Borotian, ST. M.Sos, Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom (DAK) menegaskan tuntutan tersebut salah kamar, seharusnya disampaikan ke Polda Papua bukan di Kantor Bupati Keerom.
Menurutnya, penahanan mantan Sekda Keerom TIN oleh Polda Papua merupakan kasus hukum tahun 2018 tidak ada kaitannya dengan Bupati Keerom yang sekarang.
Sehingga ia meminta kepada semua masyarakat Keerom dan masyarakat Adat untuk menyerahkan dan memberikan kepercayaan kepada pihak berwajib untuk menanganinya.
” Kami dari Dewan Adat sudah terang-terangan mengatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Papua terhadap mantan Sekda Keerom, biarkan hukum yang menyelesaikan”, ujarnya.
Selain itu Laurens juga meminta kepada masyarakat adat yang tidak memahami inti persoalan terkait penahanan mantan Sekda Keerom sebaiknya tidak memasang badan membela.
” kalau tidak tau inti persoalan yang sebenarnya jangan pasang badan dan mengatasnamakan masyarakat adat”, tegasnya.
Di sisi lain, Anak adat Keerom itu juga mengatakan telah mengetahui keterlibatan oknum-oknum ASN dalam aksi tersebut, ia akan menyurati Pimpinan Daerah agar memberikan teguran dan sanksi.(nic)