Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Berdasarkan Instruksi Bupati Keerom mengenai pelarangan Miras baik pengedaran, priduksi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Keerom, maka Kepala Distrik Arso, Laurensius Borotian mengadakan rapat bersama 12 kepala kampung se Distrik Arso, Bamuskam, TNI/POLRI yang dilaksanakan di aula kantor Distrik, Arso II pada Senin (26/9/2022).
Pertemuan yang dimotori oleh Kepala Distrik Arso ini berdasarkan Instruksi Bupati Keerom No.188.5/421/BUP/ Tahun 2022 tentang pelarangan minuman keras baik produksi, peredaran, maupun penjualan minuman beralkohol dilarang diwilayah Keerom sejak berlakunya Instruksi tersebut tertanggal 9 maret 2022.
Diketahui, maraknya pembuatan minuman lokal dan peredaran minuman berlabel di wilayah keerom yang menjadi salah satu indikator terjadinya konflik sosial, pemalangan, perkelahian dan sebagainya, sehingga menjadi atensi khusus kepala Distrik Arso untuk menyikapi hal tersebut guna mendapatkan solusi bersama menindak tegas peredaran miras dan Narkoba di wilayah Arso.
Laurens Borotian mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut disepakati ada 3 poin yang diangkat diantaranya:
Pertama, Bagi siapapun yang memproduksi, penjual dan pemakai/ komsumsi miras akan memberikan sanksi dan tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Kedua, Bagi yang pengguna/ komsumsi miras yang mengganggu ketentraman masyarakat seperti memalang jalan dan melakukan keributan lainnya akan ditindak tegas oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ketiga, Bagi siapapun (ASN, TNI/ Polri dan Masyarakat) yang kedapatan melindungi penjual, pengedar dan yang memproduksi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku
Selain itu juga, Laurens Borotian mengatakan bahwa bagi aparatur kampung/kepala kampung yang didapati mengkomsumsi miras atau mendistribusikan miras akan ditindak tegas atau diberi sanksi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Distrik Arso Laurens Borotian, Kapolsek Arso, Iptu Irwan Budiono, Danramil Arso, Mayor. Inf. Sardiana, Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmmud , 12 Kepala Kampung dan Bamuskam se- Distrik Arso, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.(nic)