Papua.utusanindo.com. Keerom,-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan pemantau Kinerja Aparatur Negara ( Gempur ) Provinsi Papua, Panji Agung Mangkunegoro menghimbau kepada masyarakat Keerom untuk berpikir lebih dalam dan realistis terhadap Visi dan Misi guna pembangunan Keerom yang lebih baik lagi kedepannya. Selasa ( 24/11/2020 )
Ketua LSM Gempur itu pun membandingkan perkembangan Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Jayapura yang jaraknya tidak jauh, namun Kabupaten Jayapura begitu berkembang. Sedangkan menurutnya, Kabupaten Keerom sangat jauh tertinggal padahal Kabupaten Keerom sudah berdiri 17 tahun sejak pemekaran tahun 2003. Menurutnya, tujuan pemekaran ialah untuk peningkatan perekonomian, kesehatan, pendidikan yang bisa berdampak kepada masyarakat Kabupaten Keerom, khususnya masyarakat Asli Papua.
Panji juga mengatakan bahwa masyarakat perlu melihat dari segi palayanan publik, karena kualitas pelayanan publik akan mempengaruhi kehidupan sosial bermasyarakat, contoh di bidang kesehatan. Harapannya, Keerom bisa maju, tenaga kesehatan bisa sejahtera, fasilitas kesehatan bisa terjamin, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan PNG.
Berdasarkan program nawacita Jokowi, yang mana pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus kepada wilayah perbatasan, menjadi beranda NKRI di wilayah perbatasan dari segi pelayanan kesehatan, Seyogyanya dan seharusnya menjadi fokus utama pemerintah Kabupaten Keerom. katanya
Lebih lanjut Panji pun menuturkan, perhatian pemerintah pusat terhadap Orang Asli Papua ( OAP ) juga melalui Dana Otsus, sehingga dana Otsus yang dikucurkan oleh pemerintah harusnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hal itu berdasarkan UU hak Konstitusi masyarakat Adat pasal 12 b UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ masyarakat adat, hukum adat, dan tanah adat semua diakui dan dilindungi oleh negara”, Keberadaan masyarakat adat jelas menjadi prioritas utama pemerintah republik Indonesia. ungkap Panji
“ kami LSM Gempur hadir di Keerom memberikan edukasi positif untuk terus bersuara, teruslah berbicara, karena sikap kritis masyarakat menjadi peran penting dalam suatu pembangunan, anggaran yang dikucurkan oleh negara untuk masyarakat Keerom itu menjadi hak publik masyarakat, hak untuk mengetahui, fungsi transparansi informasi harus diwujudkan agar pengelolaan anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat pada umumnya dan OAP pada Khususnya”. Ujarnya
Berdasarkan UUD 1945 yang diatur guna kehidupan bernegara dan berdemokrasi, kita dituntut untuk mengawal pembangunan dengan cara, dan misisnya, serta keinginan masyarakat bukan keinginan pejabat. Agar pembangunan betul-betul berdampak dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Keerom. tambah Panji
“ setelah kami telusuri ternyata ada banyak kemunduran, ada banyak pemborosan anggaran yang terjadi di Kabupaten Keerom, ini menjadi evaluasi dan teguran untuk kita bersama agar bisa mengkritisi dan mengawal pembangunan kedepannya”. Tukasnya
Hal-hal yang terjadi di Kabupaten Keerom seperti pembangunan mangkrak, pemborosan anggaran. Ditambah lagi dengan hutang di Bank BPD Papua yang tidak jelas penggunaanya untuk apa? Apakah un tuk kepentingan publik?, Segala pengaturan pengelolaan anggaran wajib diketahui publik.
“ saya tegaskan bahwa UU yang bisa memproteksi hak rakyat untuk bisa bersuara dan mengetahui pengelolaan anggaran di Kabupaten Keerom ialah UU nomor 14 tahun 2008 menegaskan bahwa transparansi adalah hak publik”. Tutup Panji Agung Mangkunegoro ( N )