Papua.Utusanindo.Com. JAYAPURA,-Demi kepentingan penyidikan lebih dalam terkait kasus pembunuhan seorang pengusaha emas ( Nasrudin atau Acik 44 tahun ), maka unit Reskrim Polresta Jayapura secara resmi melaksanakan rekonstruksi fakta pembunuhan guna menguji koherensi keterangan tersangka dan saksi.
Tersangka MM dan istrik korban VL hadir dalam rekonstruksi didampingi pengacara, juga hadir keluarga korban dan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Polresta Jayapura Kota pun melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dengan dua versi karena adanya dua keterangan yang menjadi referensi penyidikan.
Di sela kegiatan rekonstruksi kasus, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menuturkan bahwasannya hari ini sedang berlangsung rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik. Dikatannya pada sabtu ( 7/8/2021).
“Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan”, ujarnya.
Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura, tambah Kapolresta itu.
” Pada adegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut, ” ulasnya.
Meski adanya kontradiksi keterangan baik dari MM maupun VLH, namun penyidik mengupayakan keduannya tetap diadegankan.
“Untuk berkas perkaranya apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat, ” paparnya.
Untuk diketahui bersama bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh MM dan Istri korban sendiri VLH pada hari Senin 28/6/2021 tepatnya di jalan balai distrik, Holtekam km 9 Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
Atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun.(Nicko)