Papua.Utusanindo.Com. KEEROM,- Pengacara LBH Anak Negeri Papua atas lien mereka HW, mengajukan Polres Keerom ke sidang Praperadilan Pidana (Pra-Pid) atas dugaan penetapan, penahanan dan penangkapan kliennya yang dianggap tidak procedural.
Tim pengacara yang terdiri dari H. Achmad Jaenuri, LC, MH, Imam Khoiri dan Abdul Hakim dalam press konferense di Kotaraja, Kamis (5/8/21) mengemukakan bahwa obyek perkara yang mereka ajukan adalah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan klien mereka HW (50 th) yang dinilai menyalahi KUHAP.
‘’Hari ini (Kamis, 5/8/21), kami baru saja memenuhi panggilan PN klas I A Jayapura terkait prapid yang telah kami ajukan terhadap kepolisian RI Resort Keerom, dengan objek perkara yaitu terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan serta penangkapan klien kami yang menurut keyakinan kami bahwa proses tersangka, penahanan dan penetapan menyalahi KUHAP. Keyakinan kami sebagai PH akan kami uji di PN apakah status klein kami layak untuk ditahan, apakah sesuai dengan aturan atau tidak, nanti hakim yang akan memutuskan dalam waktu 7 hari,’’ujarnya yang dalam konferens tersebut juga didampingi istri HW.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum bagi mereka untuk mengajukan siding Pra-Pid adalah adalah KUHAP no 77–83 juga telah ditetapkan oleh MK yang mana mengatur bahwa penetapan dan penangkapan tersangka dapat diuji apabila apabila pihak korban, keluarga korban maupun melalui pihak III merasa bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Imam Khoit mengemukakan bahwa LBH Anak Negeri Papua, sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh HW, mengemukakan bahwa pihaknya sangat conseren untuk memenuhi asas persamaan di mata hukum. ‘’Untuk itu, kami disini hadir dalam memberikan bantuan hokum kepada bpk HW atas masalah yang dihadapinya,’’tambahnya.
Seperti diketahui bahwa tersangka yang juga klien mereka diduga atau ditersangkakan atas praduga pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan surat dari kepolisian resor keerom, yaitu HW diduga menyalahi pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.
‘’Kami setelah mengkaji masalah ini, maka kami yakin sejak penetapan tersangka hingga ini ditahan lebih 20 hari, tidak memenuhi prosedur contohnya yaitu surat panggilan, tanpa ada surat panggilan samasekali terhadap terlapor, padahal UU jelas menyebut bahwa hendaknya terlapor dan saksi untuk dipanggil secara patut,’’ujarnya.
Sementara itu, dari pantuan pembukaan jalannya sidang Pra-Pid yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lin Hamadi, SH, MH, dan panitera, Azum, siding dibuka pukul 09.30 WIT. Dari pemohon telah hadir sesuai ketentuan, sementara dari pihak Terlapor, meski PH-nya, yaitu Bpk. Amirudin, SH, MH, telah hadir namun tidak membawa surat kuasa, sehingga sidang ditunda menjadi hari Jumat ini. Sedangkan pihak termohon, yaitu Polres Keerom, belum berhasil dikonfirmasi atas gugatan Pra-Pid ini.
Sementara itu Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, mengatakan pada ” Prinsipnya kami dari Polres Keerom menghormati praperadilan yg diajukan karena merupakan hak tersangka”, ujarnya.
” Kami dari pihak kepolisian sudah melaksanakan seluruh rangkaian penyidikan sesuai dengan prosedur terkait dugaan tp. Pencabulan anak dibawah umur yg dilakukan oleh sdr. HW” ungkapnya.(N)