Papua.Utusanindo.Com. KEEROM – Berdasarkan pemeriksaan tahap 2, Berkas perkara Mantan Bupati Keerom Priode 2018-2020, Muhammad Markum dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus tersebut, Muh.Markum mantan Bupati Keerom itu di jerat kasus Korupsi dan penggelapan dalam Jabatan.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer kepada awak media di Mapolres Keerom pada, Rabu (04/08/2021).
AKBP Christian Aer mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 29 Juli 2021, yang mengatakan bahwa berkas perkara Muhammad Markum sudah lengka atau P21.
“Pada hari Selasa 03 Agustus 2021 (Kemarin) tepatnya pkl 15:30 WIT kami melimpahkan saudara Muhammad Markum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujar Kapolres.
Tambah Christian, penahanan terhadap tersangka juga sudah diperpanjang selama 40 hari dan kini statusnya sebagai tahanan Kejari Jayapura.
“Setelah 20 hari masa tahanan penyidik, kini sudah diperpanjang sebagai tahanan Kejari Jayapura selama 40 hari dan diperkirakan sampai akhir Agustus ini,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Primer pasal 3 pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Sedangkan subsider pasal 10 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan primer pasal 374, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(N)