Papua.Utusanindo.Com. Keerom,-DPRD Keerom menggelar 2 sidang sekaligus pada hari yang sama. Sidang pertama merupakan Sidang Paripurna I dan Sidang ke-II tentang LKPJ Keerom tahun 2020 dengan agenda jawaban Bupati Keerom, Piter Gusbager, Shut.MUP. atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Keerom, dilanjutkan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan awal (Renwal) RPJMD Pemkab Keerom Tahun 2021-2026. Pada (Kamis, 27/5/21)
Pimpinan DPRD Keerom, yaitu Bambang Mujiono, SE, bersama H. Syahabuddin, SP, MSi dan Sigit Widodo AMG tampil memimpin sidang. Bersama 13 anggota DPRD lainnya, mereka mendengarkan dengan seksama jawaban Bupati Keerom, Piter Gusbager SHut, MUP, yang memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, pada kesempatan tersebut, hadir bersama jajaran, diantaranya Pj. Sekda Keerom, Daniel Panca Pasanda, AP, MSi, Asisten II, Edi Buntan, Asisten III, Dra. Yohana Waas, dan para pimpinan OPD.
Dalam jawabannya, Bupati Keerom menjelaskan beberapa hal, diantaranya kelanjutan pembangunan jalan di ruas Jalan Asyaman–Wiantre, yang dijelaskan bahwa hal tersebut terkait rencana pelaksanaan PON XX cabang balap sepeda.
Sementara terkait penerimaan P3K, dijelaskan bahwa Bupati Keerom sepakat dengan pandangan fraksi yang meminta agar penerimaan pegawai pemerintah dengans sistem kontrak akan diutamakan untuk membuka kesempatan bagi pemegang KTP Keerom alias warga Keerom.
‘’Pemerintah sepakat untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak adalah bagi pencaker dan warga asli Keerom atau pemegang KTP dan tinggal di Keerom,’’ujarnya.
Selain itu tentang pertanyaan dari beberapa fraksi termasuk Pansus LKPJ DPRD Keerom, yang menanyakan tentang hutang-hutang pemerintah terhadap pihak III, Bupati menjelaskan sejak awal tahun 2021, secara bertahap Pemkab Keerom telah melaksanakan pembayaran-pembayaran bagi pihak III yang ada dengan catatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
‘’Sementara untuk hutang dari pekerjaan yang tak ada dalam DPA, maka pemerintah tidak akan membayarnya,’’tambahnya.
Dalam penyampaian jawaban kemarin, karena kondisi kurang fit, maka penyampaian jawaban Bupati Keerom akhirnya dilanjutkan pembacaannya oleh Pj. Sekda Keerom, Daniel Panca Pasanda. Hal ini dilakukan setelah anggota DPRD Keerom menyepakati untuk penyampaian tersebut dilanjutkan Pj. Sekda Keerom.(N)