Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., bersama Dandim 1701/Jayapura melakukan pemusnahan 600 botol miras pada selasa (19/3/24 ) di Koramil Arso.
Miras dengan merek D’Arak Bali original spirit sebanyak 600 botol yang ditemukan oleh anggota koramil tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang mengetahui barang pesanan tidak sesuai.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 20.00 WIT telah dilakukan penyerahan 3 kotak peti yang berisikan Miras jenis D’ARAK Original Bali Spirit sebanyak 600 botol (30 Karton) di Koramil 1701-04/Arso.
Dandim 1701/Jyp, Letkol Inf Henry Widodo mengatakan bahwa anggota koramil Arso yang melakukan swiping rutin di Pos KM 31 mendapat laporan dari masyarakat terkait barang yang tidak sesuai pesanan ketika dibuka ternyata isinya Miras selanjutnya diamankan di Koramil Arso.
Dandim juga menuturkan setelah mengetahui hal itu ia langsung melaporkan kepada pimpinan dan juga kepada Bupati Keerom.
Sementara itu, Bupati Keerom pada kesempatan itu mengatakan Pemusnahan minuman keras tersebut berdasarkan Perda Miras Kabupaten Keerom nomor 5 tahun 2014 dan instruksi Bupati 188.5/421/BUP tahun 2022 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di kabupaten Keerom.
Semua pihak perlu menjaga wilayah keerom bebas dari minuman beralkohol karena miras memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
3 peti yang berisi 600 botol arak Bali sudah disepakati bersama dandim 1701/jayapura untuk dilakukan pemusnahan sebagai simbol penolakan miras di wilayah Keerom.
” Saya tegaskan bahwa miras sudah diperangi oleh semua pihak termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kita sudah deklarasi tolak miras karena miras merusak generasi bangsa”, ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada TNI/POLRI yang telah membantu pemkab keerom dan masyarakat dalam menjaga wilayah tapal batas dan juga membantu memerangi miras.(nic)